Koperasi
Prinsip
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang
merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.[3]
Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance
(Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah:
• Keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela
• Pengelolaan
yang demokratis,
• Partisipasi
anggota dalam ekonomi,
• Kebebasan
dan otonomi,
• Pengembangan
pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
• Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
• Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan
perkoperasian
• Kerjasama
antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
• Modal
terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
Jenis
Jenis Koperasi menurut fungsinya[sunting | sunting sumber]
• Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
• Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan
konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa
kepada koperasinya.
• Koperasi
produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya
bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
• Koperasi
jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini
anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut
koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang
menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi
purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat
dan luas daerah kerja
• Koperasi
Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki
anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
• Koperasi
Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan
koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan
koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
• koperasi
pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
• gabungan
koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
• induk
koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya[sunting |
sunting sumber]
• Koperasi
produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki
rumah tangga usaha.
• Koperasi
konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai
barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah
satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut
status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut
fungsinya.
Keunggulan
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif
dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan
antara lain pada skalaekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary,
dan lain-lain.
Kewirausahaan
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif
dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta
keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas
koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan
kesejahteraan bersama.[5] Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa
kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara
koperatif[5]
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif,
artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi
kepentingan bersama.[5]Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh
anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis,
yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.[5]
Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota
dalam suatu rapat anggota.[6] Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil
memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri.[6] Hal demikian
umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota
sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang
bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah
mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut
dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).[6]
Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan
sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.[4] Di
Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU
No. 25 Tahun 1992.[4]
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan
prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu
adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).[4]
Logo Gerakan Koperasi Indonesia (1960an-2012)
Sejarah koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20
yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak
dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.[7] Koperasi tumbuh dari kalangan
rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan
oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.[7] Beberapa orang yang penghidupannya
sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan
beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong
dirinya sendiri dan manusia sesamanya.[7]
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria
Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri
(priyayi).[7] Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang
makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman
dengan bunga yang tinggi.[7]
Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi
kredit model seperti di Jerman.[7] Cita-cita semangat tersebut selanjutnya
diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residenBelanda.[8]
De
Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan
akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank
Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.[7]
Selain pegawai negeri juga para petani
perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon.[7] Ia
juga menganjurkan mengubah Banktersebut menjadi koperasi.[7]
Di samping itu ia
pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan
pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim
paceklik.[7] Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi
Kredit Padi.[7] Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain.
Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan
Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank
–bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat
Indonesia (BRI).[7] Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh
orang-orang Pemerintah.[7]
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana
karena:[9]
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non
pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan
koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh
kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai
memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan
tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No.
43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun
1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra.
Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu,
hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat,
sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi
pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi [10]
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan
peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.[8] Pada tahun
1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada
tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.[8]
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang
bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.[8]
Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi.[8]
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431
sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.[9] Pada tahun 1942
Jepang menduduki Indonesia.[9]Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.[9]
Awalnya koperasi ini berjalan mulus.[9] Namun fungsinya berubah drastis dan
menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat
Indonesia.[9]
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947,
pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di
Tasikmalaya.[9] Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi
Indonesia.[9] Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia
(SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi
sedang diduduki oleh tentara Belanda)[11].
Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan
bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan
perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi
bagi pelajar bangsa.[3]
Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12
tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi rakyat yang berwatak sosial,
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan
ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.[12] Kinerja
koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan
ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan,
persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.[13]
Lambang
Arti Lambang Koperasi
Arti dari Lambang yang sudah tidak digunakan :
No Lambang Arti
1 Gerigi
roda/ gigi roda Upaya keras yang ditempuh
secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon
Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2 Rantai
(di sebelah kiri) Ikatan kekeluargaan,
persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik
Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam
kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang
sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan
bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah
diperoleh.
3 Kapas
dan Padi (di sebelah kanan) Kemakmuran
anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh
koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar
pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang
dan pangan.
4 Timbangan Keadilan sosial sebagai salah satu
dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus
adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara
"Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah
Bintang dalam Perisai.
5 Bintang
dalam perisai Dalam perisai yang
dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota
Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan
kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti
"tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
6 Pohon
Beringin Simbol kehidupan, sebagaimana
pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon
disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan
Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7 Koperasi
Indonesia Koperasi yang dimaksud
adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan
tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa
Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8 Warna
Merah Putih Warna merah dan putih
yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Arti Lambang Koperasi Baru
1. Lambang
Koperasi Indonesia terkini dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan
perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna
bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan,
variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan
berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
2. Lambang
Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan
arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
• Sebagai
gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
• Sebagai
dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
• Sebagai
penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan
demokrasi;
• Selalu
menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3. Lambang
Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis
modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan
zaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi
Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan
yang kuat, baik di dalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara
Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
4. Lambang
Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus
berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna
pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan
serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa
bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5. Lambang
Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul,
atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh
kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh
Indonesia;
6. Lambang
Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
• Tulisan :
Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
• Gambar :
4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran
yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh
pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi
secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
• Tata
Warna :
1. Warna
hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9
2. Warna
hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25
3. Warna
merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21
4. Perbandingan
skala 1 : 20.
Penggunaan Lambang Koperasi Baru
Logo Baru Koperasi Indonesia
Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah ( Permen KUKM ) NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan
Lambang Koperasi Indonesia , maka mulai tanggal 12 April 2012 telah terjadi
penggantian lambang koperasi.
Pada Pasal 2 tertulis bahwa :
"Bagi Gerakan Koperasi diseluruh Indonesia agar segera
menyesuaikan penggunaan lambang koperasi Indonesia, sebagaimana pada Lampiran
Peraturan Menteri ini."
Pada Pasal 3 tertulis :
"Bagi koperasi yang masih memiliki kop surat dan
tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia
yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah
menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru."
Dan pada pasal 6 tertulis bahwa :
"Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ini maka
Lambang Koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku."
Data Nama dan nomor izin koperasi di Indonesia http://nik.depkop.go.id/
Posting Komentar untuk "Koperasi"