382 Perusahaan sawit belum kantongi ISPO
Riau boleh dikatakan provinsi “ yang beruntung” dengan
memiliki alam yang elok untuk perkebunan kelapa sawit. Dari data Dinas Perkebunan
(Disbun) Riau, luas hamparan perkebunan kelapa sawit di Riau mencapai 2.399.172
hektare.
Areal perkebunan kelapa sawit milik rakyat ( swadaya)
memiliki persentase yang besar, mencapai 1.348.974 hektare atau sekitar 53
persen. sementara perusahaan swasta 971.552 hektare atau 43 persen dan layhan
perkebunan kelapa sawit milik BUMN 79.546 hektare atau sekitar 4 persen.
Luasnya bentangan areal perkebunan kelapa sawit di Riau,
belum diikuti dengan kepedulian yang tinggi dari kalangan perkebunan kelapa sawit
terhadap komitmennya menjaga lingkungan dari kerusakan, pencemaran sosial
masyarakat, perlu dipertanyakan.
Hingga saat ini 404 perusahaan sawit baik swasta maupun BUMN
belum mengantongi sertifikat ISPO. Disbun melangsir baru 22 perusahaan sawit
yang sudah mengantongi ISPO sementara 186 perusahaan baru mengikuti penilaian
klasifikasi usaha perkebunan. ISPO merupakan sebuah sertifikat yang menjadi
jaminan mutu dan kualitas perdagangan komoditi sawit di pasaran internasional.
Adapun 22 perusahaan yang Bersertifikat ISPO adalah:
1. PT Musim
Mas, Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan.
2. PT Musim
Mas, Batang Kulim, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan.
3. PT Ivo
Mas, Samsam, Kecamatan Kandis, Siak.
4. PTPN V
Tapung Hulu, Kampar
5. PT Kimia Tirta
Utama, Kecamatan Koto Gasib, Siak
6. PT Ivo
Mas Tunggal, Kecamatan Kandis, Siak
7. PT
Indosawit Subur, Desa Ukui, Pelelawan
8. PT
Meridan Sejati Surya Plantation, Kerinci kanan, Pelelawan
9. PT Ivo
Mas Tunggal ( PKS Libo-Sinarmas Grup), Kandis, Siak
10. PT Eka
Dura Indonesia ( PT Astra Agro lestari tbk), Kecamatan Kuntu Darusalam, Rohul
11. PT Arindo
Trisejahtra I, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar
12. PT Surya
Inti sari Raya, Rumbai, Kota Pekanbaru
13. PT Sari
Lembah Subur (PT Astra Agro Lestari tbk), Pangkalan Lesung, Pelalawan
14. PT
Ramajaya Pramukti ( Ivo Mas Tunggal), Tapung, Kampar
15. PT Buana
Wira Lestari Mas ( PKS Kijang), Tapung Hulu,Kampar
16. PT Buana
Lestari Mas (PKS Naga Sakti), Tapung Hilir, Kampar.
17. PT Panca
Surya Agrindo, Rohul
18. PT Subur
Arum Makmur, Kampar
19. PT
Bumipalma Lestari Persada, Kampar
20. PT Buana
Wira Lestari Mas, Kampar
21. PT Perdana
Inti Sawit Perkasa, Rohul
22. PT Adei
Plantation and Industry, Pelalawan
Pemerintah melalui Direktur Jendral Perkebunan Kementrian
Pertanian RI, meminta agar seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit harus
mengantongi ISPO. Deadlinenya September 2015. sertifikat ISPO memang harus
disiapkan seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Riau tanpa terkecuali.
Menurut Dirjenbun, ISPO akan menguntunhgkan perusahaan itu sendiri misalnya,
hasil produksi CPO yang mereka hasilkan memiliki kualitas yang sudah terjamin.
Tapi itu tidak mudah mereka harus melalui semua tahapan yang menjadi
persyaratan ISPO. Tahap pertama, perusahaan perkebunan kelapa sawit harus lulus
dalam klasifikasi usaha perkebunan yang dilakukan dinas perkebunan kabupaten
atau kota dan Disbun Riau. Perusahaan yang meraih nilai A dan B bisa di udulkan
mendapat sertifikat ISPO melalui Dirjenbun. Sementara, perusahaan yang mendapat
nilai C dan D harus melakukan perbaikan dan E wajib mengulang kembali
prosesnya.
Dari seluruh perkebunan perusahaan kelapa sawit yang
beroperasi di Riau, memamng belum seluruhnya mengantongi ISPO. namun, bukan
berarti perusahaan tersebut tidak memiliki izin dalam usaha perkebunan kelapa
sawitnya. dirjen perkebunan kementrian pertanian RI meminta sudah seharusnya
perusahaan mendaftarkan sertifikasi ISPO ke komisi ISPO. bila tidak izin mereka
terancam akan dicabut. paling lambat September 2015. bagi perusahaan yang tidak
memiliki sertifikasi ISPO menteri pertanian akan merekomendasikan penurunan
kelas perusahaan tingkat terendah yakni kelas IV.
Menurut Gamal sertifikasi ISPO ini adalah penting sebagai
upaya dari pemerintah untuk menepis isu-isu lingkungan yang menjadi sorotan
dunia internasional. sehingga perusahaan perkebunan kelapa sawit di tanah air
harus menerapkan aturan yang berkaitan dengan lingkkungan. perusahaan
perkebunan kelapa sawit yang telah memiliki perizinan lengkap dapat mengajukan
permohonan sertifikasi ISPO melalui lembaga sertifikasi yang ditunjuk oleh
komisi ISPO. penilaian mengacu permentan nomor 19 tahun 2011, diantaranya unit
yang disertifikasi adalah kebun pemasok dan pabrik kelapa sawit (PSK). Dalam
sertifikasi ISPO, proses perizinan atau legalitas menjadi hal yang utama yang
dipersyaratkan. sehingga perizinan yang tidak lengkap dapat menyebabkan proses
sertifikasi ISPO terhambat. Perusahaan yang hendak mengajukan serifikasi ISPO
aharus melengkapi proses perizinan terlebih dahulu.
dalam urusan bagi-bagi tampaknya pemerintah pusat terlalu
besar memotong porsi untuk Riau. khususnya untuk dana bagi hasil (DBH). selain
memangkas DBH minyak dan gas dengan alasan turunnya harga minyak dunia, DBH
sawit pun tahun ini Riau tak dapat. dari target yang direncanakan dalam RPJMD
2015 pada 2014 lalu, disebutkan Riau menerima RP 2,8 T untuk DBH migas.
Sementara dengan keluarnya Perpres atas turunnya asumsi APBN 2015 karena
penurunan harga migas dunia. Angka tersebut jauh berkurang dengan hanya menjadi
Rp 898 M.
Dasar Hukum :
UUD 1945 Pasal 33 Ayat 4
UU No.32 Tahun 2009 Pengelolaan Lingkungan Hidup
UU No. 39 Tahun 2014 Perkebunan Pasal 32
Permentan No.19 /Permentan/OT.140/3/2011 Tentang Pedoman Perkebunan
Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia ( Indonesian Sustainiable Palm Oil /ISPO)
Analisa Hukum
Bahwa setiap Perusahaan yang melakukan Izin Izin Usaha baik
berupa IUP B dan/atau IUP P, ITU P dan
SPUP, bagi perusahaan yang telah mempunyai izin baik dalam baik pada tahap
pembangunan maupun tahap operasional, secara rutin akan dilakukan penilaian dan
pembinaan usaha perkebunan. Penilaian ini dimaksudkan untuk menjaga
kesinambungan dan kelangsungan usaha perkebunan serta memantau sejauh mana
penerima izin telah melakukan dan mematuhi kewajibannya. Bagi pelaku usaha
perkebunan tahap pembangunan, penilaian dilakukan Provinsi/Kabupaten 1 (satu)
tahun sekali sedangkan usaha perkebunan tahap operasional, penilaian dilakukan
setiap 3 (tiga) tahun sekali sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor
07/Permentan/OT.140/2/2009 tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan.
Penilaian usaha perkebunan dilakukan oleh petugas penilai
yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas yang membidangi Perkebunan yang
telah dilatih dan mendapat sertifikat sebagai Penilai Usaha Perkebunan oleh
Lembaga Pelatihan Perkebunan (LPP) Yogyakarta. Petugas penilai bertanggung
jawab secara teknis dan juridis terhadap hasil penilaiannya. Aspek yang dinilai
dalam penilaian usaha perkebunan meliputi legalitas, manajemen, kebun,
pengolahan hasil, sosial, ekonomi wilayah, lingkungan, serta pelaporan. Hasil
penilaian tersebut berupa penentuan kelas kebun bagi kebun operasional, yaitu
kebun Kelas I (baik sekali), Kelas II (baik), Kelas III (sedang), Kelas IV
(kurang) dan Kelas V (kurang sekali).
Untuk kebun Kelas I, Kelas II, dan Kelas III mengajukan
permohonan untuk dilakukan audit agar dapat diterbitkan sertifikat Indonesian
Sustainable Palm Oil (ISPO). Sedangkan bagi kebun yang tergolong Kelas IV
diberikan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dengan selang waktu 4 (empat) bulan
dan kebun Kelas V diberikan peringatan sebanyak 1 (satu) kali dengan selang
waktu 6 (enam) bulan. Apabila dalam jangka waktu peringatan tersebut perusahaan
perkebunan yang bersangkutan belum dapat melaksanakan saran tindak lanjut, maka
izin usaha perkebunannya dicabut. (ruth,devi)
Sumber :
http://lbhpekanbaruylbhi.blogspot.co.id/2015/05/382-perusahaan-sawit-riau-belum_29.html
Assalamualaikum senang sekali saya bisa menulis dan berbagi kepada teman-teman disini, Awal mula saya ikut pesugihan, Karena usaha saya bangkrut dan saya di lilit hutang hingga 900jt membuat saya nekat melakukan pesugihan, hingga suatu waktu saya diberitahukan teman saya yang pernah mengikuti penarikan uang ghaib dengan AKI SOLEH JAFFAR menceritakan sosok AKI SOLEH JAFFAR, saya sudah mantap hati karena kesaksian teman saya, singkat cerita saya mengikuti saran dari pak.aki saya harus memilih penarikan dana ghaib 1 hari cair dengan tumbal hewan dan alhamdulillah keesokan harinya saya di telepon oleh pak aki bahwa ritualnya berhasil dana yang saya minta 3Milyar benar-benar masuk di rekening saya, sampai saat ini saya masih mimpi uang sebanyak itu bukan hanya melunaskan hutang ratusan juta bahkan mampu membangun ekonomi saya yang sebelumnya bangkrut, kini saya mempunyai usaha di jakarta dan surabaya yang lumayan besar, saya sangat bersykur kepada allah dan berterimakasih kepada pak. AKI SOLEH JAFFAR berkat beliau kini saya bangkit lagi dari keterpurukan. Jika ada teman-teman yang sedang mengalami kesulitan masalah ekonomi saya sarankan untuk menghubungi ki sholeh jaffar di 0853-7778-3331 agar di berikan arahan Atau KLIK DISINI
BalasHapus