Menteri LHK Terbitkan SK Perubahan RTRWP Riau
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau
boleh bernapas lega. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) Perubahan Rancangan Tata
Ruang dan Wilayah (RTRW) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK),
Siti Nurbaya, yang selama ini ditungu-tunggu telah diterima Dinas Kehutanan
(Dishut) Riau, Selasa (26/4/2016).Hal itu diakui Kepala Dishut Riau, Fadrizal
Labay malam tadi.
"Ya benar, kita sudah menerima SK tersebut hari ini
(kemarin). SK aslinya juga sudah kita ambil ke Manggala (sebutan Kantor
Kementerian LHK di Jakarta). Saat ini kita sedang pelajari isinya,"
katanya.
SK Perubahan RTRW Riau ini bernomor
SK.314./MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2016 tertanggal 20 April 2016 yang ditandatangani
langsung Menteri LHK, Siti Nurbaya. SK ini merupakan revisi dari SK
878/Menhut-II/2014 tertanggal 29 September 2014.
Apakah SK Perubahan RTRW itu sudah sesuai keinginan Pemprov
Riau? Fadrizal menjawab diplomatis. Menurutnya, keinginan Riau tentu lebih
banyak dari yang diberikan pemerintah pusat.
"Tapi setidaknya ini sudah ada kemajuan untuk menjadi
pegangan. Dengan demikian pembangunan di Riau tidak terkendala lagi," kata
Fadrizal.
Ia menambahkan, setelah dipelajari dan diteliti, Pemprov
akan segera mengajukannya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau.
"Untuk segera dibuat Peraturan Daerah (Perda)," jelasnya.
Sebelumnya, Menhut saat dijabat Zulkifli Hasan menyerahkan
SK penetapan RTRW Riau pada 9 Agustus 2014 bertepatan dengan Hari Ulang Tahun
Riau ke-57. Kala itu, Pemprov Riau diberi waktu dua pekan untuk merevisi
kawasan hutan dan lahan dalam RTRW.
Akan tetapi, proses itu macet karena Gubernur Riau Annas
Maamun ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada September 2014 karena
menerima suap terkait alih fungsi lahan, yang masih terkait dengan RTRW
tersebut.
Dicokoknya Annas akhirnya membuat RTRW Riau tak kunjung
disahkan oleh Menteri LHK.Berlarut-larutnya persoalan RTRW berimbas pada
pembangunan. Pada April 2015 saja, Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah
Riau menyatakan permasalahan dalam RTRW itu telah menghambat investasi hingga
mencapai ratusan triliun rupiah.
Di Kota Dumai misalnya, sejak 2012 sampai awal 2015 saja,
tidak terealisi investasi sekitar Rp300 triliun karena terhambat RTRW.(MC
Riau/yan)
Sumber : https://www.riau.go.id/home/content/2016/04/28/5510-menteri-lhk-terbitkan-sk-perubahan-rtrwp-riau
Posting Komentar untuk "Menteri LHK Terbitkan SK Perubahan RTRWP Riau"