Perizinan Kelapa Sawit
Mengenai perizinan perkebunan kelapa sawit, prosedurnya
dapat ditemui pada Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 357/KMS/HK.350/5/2002
tentang Penyelesaian Ijin Usaha Perkebunan (SK Mentan).
Berdasarkan SK Mentan
ini, usaha perkebunan ada dua macam, yaitu:
1. Usaha Budidaya
Perkebunan, yaitu serangkaian kegiatan pengusahaan tanaman perkebunan yang
meliputi kegiatan pratanam, penanam, pemeliharaan tanaman dan pemanenan,
termasuk perubahan jenis tanaman.
2. Usaha Industri
Perkebunan, yaitu serangkaian kegiatan pengolahan produksi tanaman
perkebunan yang bertujuan untuk memperpanjang daya simpan atau meningkatkan
nilai tambah,
Selanjutnya untuk Usaha Budidaya Perkebunan, prosedur
perizinannya terbagi berdasarkan luasnya lahan perkebunan, yaitu:
1. Usaha budidaya skala
kecil, yaitu yang luas lahannya di bawah 25 hektare. Usaha skala kecil ini
wajib didaftar oleh pemberi izin.
2. Usaha budidaya skala
besar, yaitu yang luas lahannya 25 hektare atau lebih. Usaha skala besar ini
haru mempunyai Izin Usaha Perkebunan (IUP). Untuk memperoleh IUP, perusahaan
perkebunan wajib mempersiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. Akte pendirian atau perubahannya yang
terakhir,
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
c. Surat Keterangan Domisili,
d. Rencana kerja usaha perkebunan,
e. Rekomendasi lokasi dari instansi
pertanahan,
f. Pertimbangan teknis ketersediaan
lahan dari instansi kehutanan sepanjang kawasan hutan,
g. Rekomendasi teknis kesesuaian lahan dari
Kepala Dinas yang membidangi usaha perkebunan Provinsi, Kabupaten atau Kota
setempat yang didasarkan pada perencanaan makro, perwilayahan komoditi dan
Rencana Umum Tata Ruang (RUTR),
h. Pernyataan penguasaan lahan perusahaan
atau grup bahwa usaha perkebunannya belum melampaui batas maksimum,
i. Pernyataan mengenai pola
pengembangan yang dipilih dan dibuat dalam akta notaris,
j. Peta calon lokasi dengan
skala 1:100.000,
k. Surat persetujuan dokumen AMDAL dari
komisi AMDAL daerah.
Tatacara Perizinannya sendiri adalah sebagai berikut:
a. Perusahaan perkebunan
yang lokasi perkebunannya berada pada lintas daerah Kabupaten dan atau kota,
Permohonan Izin Usaha disampaikan kepada Gubernur dengan tembusan Menteri
Pertanian , dalam hal : Direktur Jenderal Bina Perkebunan Departemen Pertanian;
b. Perusahaan Perkebunan
yang lokasi lahan usaha perkebunan disuatu wilayah daerah Kabupaten dan atau
kota, permohonan Izin Usahanya disampaikan kepada Bupati/Walikota dengan
tembusan Menteri Pertanian dalam hal ini Direktur Jenderal Bina Perkebunan Departemen
Pertanian;
c. Gubernur, Bupati atau
Walikota menolak permohonan Izin Usaha Perkebunan dari pemohon dalam jangka
waktu tertentu memberikan jawaban menyetujui atau menolak perizinan usaha
perkebunan;
d. Dalam hal Gubernur,
Bupati atau Walikota menyetujui permohonan Izin Usaha wajib memberikan alasan
penolakan secara tertulis;
e. Dalam hal Gubernur,
Bupati atau Walikota menyetujui permohonan Izin Usaha Perkebunan Maka Gubernur
atau Bupati atau Walikota dalam jangka waktu tertentu memberikan Surat
Keputusan Pemberian Izin Usaha Perkebunan;
f. Dalam jangka
waktu tertentu sejak permohonan diterima dengan lengkap Gubernur, Bupati atau
Walikota tidak memberikan jawaban menyetujui atau menolak permohonan izin usaha
perkebunan, maka permohonan memenuhi persyaratan untuk disetujui;
Sumber : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4b97596fa35c4/perizinan-kelapa-sawit
Posting Komentar untuk "Perizinan Kelapa Sawit"