Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perizinan Kelapa Sawit

Mengenai perizinan perkebunan kelapa sawit, prosedurnya dapat ditemui pada Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 357/KMS/HK.350/5/2002 tentang Penyelesaian Ijin Usaha Perkebunan (SK Mentan). 

Berdasarkan SK Mentan ini, usaha perkebunan ada dua macam, yaitu: 
1.      Usaha Budidaya Perkebunan, yaitu serangkaian kegiatan pengusahaan tanaman perkebunan yang meliputi kegiatan pratanam, penanam, pemeliharaan tanaman dan pemanenan, termasuk perubahan jenis tanaman.
2.      Usaha Industri Perkebunan, yaitu serangkaian kegiatan pengolahan produksi tanaman perkebunan yang bertujuan untuk memperpanjang daya simpan atau meningkatkan nilai tambah,

Selanjutnya untuk Usaha Budidaya Perkebunan, prosedur perizinannya terbagi berdasarkan luasnya lahan perkebunan, yaitu: 
1.      Usaha budidaya skala kecil, yaitu yang luas lahannya di bawah 25 hektare. Usaha skala kecil ini wajib didaftar oleh pemberi izin.
2.      Usaha budidaya skala besar, yaitu yang luas lahannya 25 hektare atau lebih. Usaha skala besar ini haru mempunyai Izin Usaha Perkebunan (IUP). Untuk memperoleh IUP, perusahaan perkebunan wajib mempersiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut: 
a.   Akte pendirian atau perubahannya yang terakhir,
b.   Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
c.   Surat Keterangan Domisili,
d.   Rencana kerja usaha perkebunan,
e.   Rekomendasi lokasi dari instansi pertanahan,
f.    Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari instansi kehutanan sepanjang kawasan hutan,
g.   Rekomendasi teknis kesesuaian lahan dari Kepala Dinas yang membidangi usaha perkebunan Provinsi, Kabupaten atau Kota setempat yang didasarkan pada perencanaan makro, perwilayahan komoditi dan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR),
h.   Pernyataan penguasaan lahan perusahaan atau grup bahwa usaha perkebunannya belum melampaui batas maksimum,
i.     Pernyataan mengenai pola pengembangan yang dipilih dan dibuat dalam akta notaris,
j.     Peta calon lokasi dengan skala 1:100.000,
k.   Surat persetujuan dokumen AMDAL dari komisi AMDAL daerah.

Tatacara Perizinannya sendiri adalah sebagai berikut:
a.      Perusahaan perkebunan yang lokasi perkebunannya berada pada lintas daerah Kabupaten dan atau kota, Permohonan Izin Usaha disampaikan kepada Gubernur dengan tembusan Menteri Pertanian , dalam hal : Direktur Jenderal Bina Perkebunan Departemen Pertanian;
b.      Perusahaan Perkebunan yang lokasi lahan usaha perkebunan disuatu wilayah daerah Kabupaten dan atau kota, permohonan Izin Usahanya disampaikan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan Menteri Pertanian dalam hal ini Direktur Jenderal Bina Perkebunan Departemen Pertanian;
c.      Gubernur, Bupati atau Walikota menolak permohonan Izin Usaha Perkebunan dari pemohon dalam jangka waktu tertentu memberikan jawaban menyetujui atau menolak perizinan usaha perkebunan;
d.      Dalam hal Gubernur, Bupati atau Walikota menyetujui permohonan Izin Usaha wajib memberikan alasan penolakan secara tertulis;
e.      Dalam hal Gubernur, Bupati atau Walikota menyetujui permohonan Izin Usaha Perkebunan Maka Gubernur atau Bupati atau Walikota dalam jangka waktu tertentu memberikan Surat Keputusan Pemberian Izin Usaha Perkebunan;
f.       Dalam jangka waktu tertentu sejak permohonan diterima dengan lengkap Gubernur, Bupati atau Walikota tidak memberikan jawaban menyetujui atau menolak permohonan izin usaha perkebunan, maka permohonan memenuhi persyaratan untuk disetujui;


Sumber : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4b97596fa35c4/perizinan-kelapa-sawit

Posting Komentar untuk "Perizinan Kelapa Sawit"