Prosedur Permohonan Ijin Usaha Perkebunan
I. Jenis, Luas Maksimum dan Pola Pengembangan Usaha
- Jenis
usaha perkebunan terdiri atas Usaha Budidaya Perkebunan dan Usaha Industri
Perkebunan.
- Usaha
Budidaya perkebunan terdiri atas: usaha budidaya tanaman skala besar yang
harus diusahakan oleh perusahaan perkebunan dan usaha budidaya tenaman
skala kecil yang dapat dilakukan oleh petani pekebun.
- Usaha
industri perkebunan meliputi :
- Usaha
gula pasir dari tebu
- Industri
ekstraksi kelapa sawit
- Industri
teh hitam dan teh hijau
- Industri
lateks
- Industri
pengupasan dan pengeringan kopi
- Industri
pengupasan dan pengeringan kakao
- Industri
pengupasan dan pengeringan lada
- Industri
pengupasan kapas dan Industri perkebunan lainnya yang bertujuan
memperpanjang daya simpan
- Usaha
budidaya perkebunan yang luas lahannya 25 ha atau lebih wajib memiliki
IUP
- Usaha
budidaya perkebunan yang luas lahannya kurang dari 25 ha wajib dilakukan
pendaftaran oleh pemberi izin
- Usaha
industri perkebunan dilakukan oleh perusahaan perkebunan yang memiliki
izin usaha industri perkebunan
- Usaha
industri perkebunan yang dilakukan petani pekebun harus didaftar oleh
pemberi izin.
- Izin
Usaha Perkebunan (IUP) diberikan oleh:
- Gubernur,
apabila lokasi lahan usaha perkebunan berada pada lintas wilayah daerah
Kabupaten dan atau Kota;
- Bupati
atau Walikota, apabila lokasi lahan usaha perkebunan berada diwilayah
daerah Kabupaten atau Kota.
- Izin
Usaha Perkebunan berlaku selama perusahaan masih melakukan pengelolaan
perkebunan secara komersial yang sesuai standar teknis dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memenuhi seluruh
kewajiban yang telah ditetapkan.
- Luas
usaha lahan budidaya perkebunan untuk satu perusahaan atau grup perusahaan
ditetapkan sebagai berikut :
- Luas
maksimum lahan usaha perkebunan adalah 20.000 ha dalam suatu provinsi
atau 100.000 ha untuk seluruh Indonesia, kecuali usaha perkebunan tebu;
- Luas
maksimum lahan usaha perkebunan tebu adalah 60.000 ha dalam satu provinsi
atau 150.000 ha untuk seluruh Indonesia.
- Luas
maksimum untuk usaha budidaya perkebunan, tidak berlaku bagi :
- Perusahaan
perkebunan yang pemegang saham mayoritasnya koperasi usaha perkebunan;
- Perusahaan
perkebunan yang sebagian atau seluruh saham dimiliki oleh negara baik
pemerintah maupun Provinsi, Kabupaten atau Kota.
- Setiap
pengembangan usaha perkebunan harus mengikut sertakan masyarakat petani
pekebun.
- Pengembangan
usaha perkebunan dapat dilakukan dalam perbagai pola, antara lain :
- Pola
Koperasi Usaha Perkebunan, yaitu pola pengembangan perkebunan yang modal
usahanya 100% dimiliki oleh koperasi usaha perkebunan;
- Pola
Patungan Koperasi Dengan Investor, yaitu pola pengembangan yang sahamnya
65% dimiliki koperasi dan 35% dimiliki oleh investor/perusahaan;
- Pola
Patungan Investor Koperasi, yaitu pola pengembangan yang sahamnya 80%
sahamnya dimiliki investor/perusahaan dan minimal 20% dimiliki koperasi
yang ditingkatkan secara bertahap;
- Pola
BOT (Build, Operate and Transfer), yaitu pola pengembangan dimana
pembangunan dan pengoperasian dilakukan oleh investor/perusahaan yang
kemudian pada waktu tertentu seluruhnya dialihkan pada koperasi;
- Pola
BTN (Bank Tabungan Negara), yaitu pola pengembangan dimana
investor/perusahaan membangun kebun dan atau pabrik pengolahan hasil
perkebunan yang kemudian akan dialihkan kepada peminat/pemilik yang
tergabung dalam koperasi;
- Pola-pola
pengembangan lainnya yang saling menguntungkan, memperkuat, membutuhkan
antara petani pekebun dengan perusahaan perkebunan;
- Pola
pengembangan dapat dilaksanakan dengan cara kombinasi dan disesuaikan
dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
II. Syarat-syarat Perizinan Usaha Perkebunan
Usaha perkebunan dapat dilakukan oleh perorangan warga
negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia
meliputi Koperasi, Perseroaan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Untuk memperoleh izin usaha perkebunan, perusahaan
perkebunan wajib memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Akte
pendirian atau perubahannya yang terakhir,
- Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP),
- Surat
Keterangan Domisili,
- Rencana
kerja usaha perkebunan,
- Rekomendasi
lokasi dari instansi pertanahan,
- Pertimbangan
teknis ketersediaan lahan dari instansi kehutanan sepanjang kawasan hutan,
- Rekomendasi
teknis kesesuaian lahan dari Kepala Dinas yang membidangi usaha perkebunan
Provinsi, Kabupaten atau Kota setempat yang didasarkan pada perencanaan
makro, perwilayahan komoditi dan RUTR,
- Pernyataan
penguasaan lahan perusahaan atau grup bahwa usaha perkebunannya belum
melampaui batas maksimum,
- Pernyataan
mengenai pola pengembangan yang dipilih dan dibuat dalam akte notaris,
- Peta
calon lokasi dengan skala 1: 100.000,
- Surat
persetujuan dokumen AMDAL dari komisi AMDAL daerah.
Pembangunan pabrik pengolahan hasil perkebunan wajib
dilakukan secara terpadu dengan jaminan pasokan bahan baku dari kebun sendiri.
Apabila pasokan bahan baku dari kebun sendiri tidak mencukupi dapat dipenuhi
dari sumber lain melalui perusahaan patungan dengan menempuh salah satu pola
pengembangan yang ditetapkan. Pembangunan pabrik pengolahan hasil perkebunan
disesuaikan dengan perkembangan penanaman dan produksi kebun.
III. Tata cara perizinan usaha Perkebunan
Permohonan izin usaha hortikultura (IUH) diajukan kepada :
- Gubernur,
apabila lokasi lahan usaha perkebunannya berada pada lintas Kabupaten dan
atau Kota dengan tembusan kepada Menteri Pertanian cq. Pusat Perizinan dan
Investasi
- Bupati
atau Walikota, apabila lahan usaha perkebunannya berada di wilayah daerah
kabupaten atau kota dengan tembusan kepada Menteri Pertanian cq. Pusat
Perizinan dan Investasi
- Untuk
memperoleh persetujuan permohonan dilengkapi dengan :
- Foto
copy izin usaha perkebunan dan atau hak guna usaha (HGU);
- Akte
pendirian perusahaan dan perubahan yang terakhir;
- Rencana
kerja (proposal) yang berisi tentang alasan dilakukannya perubahan jenis
tanaman serta rencana pengembangan tanaman pengganti;
- Surat
dukungan perubahan jenis tanaman dari lembaga penelitian yang terkait
Perusahaan
perkebunan yang telah memilik izin usaha perkebunan yang akan mengadakan
perluasan kapasitas pabrik, terlebih dahulu wajib memperoleh izin peningkatan
kapasitas pabrik dari pemberi izin
Untuk memperoleh
izin penambahan kapasitas pabrik permohonan dilengkapi dengan :
- Foto
copy izin usaha perkebunan dan atau hak guna usaha (HGU);
- Akte
pendirian perusahaan dan perubahan yang terakhir;
- Rencana
kerja (proposal) yang berisi tentang alasan dilakukannya peningkatan
kapasitas pabrik, pasokan bahan baku serta rencana kegiatan peningkatan
kapasitas;
- Surat
rekomendasi perluasan kapasitas pabrik dari Kepala Dinas yang membidangi
perkebunan.
IV. Alur Proses Penanaman Modal Dalam Rangka PMDN
Proses penanaman modal dalam rangka Penanaman Modal Dalam
Negeri (PMDN) adalah sebagai berikut :
- Mengajukan
surat pemohonan rekomendasi tehnis kepada Menteri Pertanian c.q Pusat
Perizinn dan Investasi.
- Mengajukan
permohonan penanaman modal ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),
dengan mengisi form I/PMDN.
- Mengajukan
surat permohonan pendirian perusahaan kepada Menteri Hukum dan HAM.
- Mengajukan
permohonan Nomor Pendaftaran Wajib Pajak (NPWP) kepada Ditjen Pajak,
Departemen Keuangan.
- Mengajukan
surat permohonan persetujuan dokumen AMDAL/UKL/UPL.
- Mengajukan
surat permohonan kepada Gubernur/Bupati untuk memperoleh:
- Izin
lokasi
- IUP
- IUT
- Izin
mendirikan bangunan (IMB)
- Izin
UU gangguan/HO
- Hak
guna bangunan (HGB)
- Sertifikat
tanah
Bagan alur pengajuan penanaman modal dalam rangka PMDN
sebagaimana terlihat pada gambar berikut:
Sumber : https://agrindopersada.wordpress.com/2011/06/13/prosedur-permohonan-ijin-usaha-perkebunan/
Posting Komentar untuk "Prosedur Permohonan Ijin Usaha Perkebunan"